Putusan PN KUPANG Nomor 11 / G / 2013 / PHI / PN.KPG |
|
Nomor | 11 / G / 2013 / PHI / PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | kabul |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - 1. Alfred Pattiwaellapia, . - 2. Sugiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak ;----------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi terbukti melanggar ketentuan Pasal 161 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;-------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi terbukti melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Fundamental Aspek Perkreditan dengan sandi CRD 25, bukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku;-------------4. Menyatakan hukum bahwa tindakan skorsing dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi terhadap penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi adalah merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku ; 5. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mencabut kembali Surat Keputusan NOKEP : 36 KC-X/SDM/12/2010 Tentang Skorsing, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;-6. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai pekerja pada Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Larantuka, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;--------- 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar dwangsom sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;------------------------8. Menolak petitum gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang selain dan selebihnya ;------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11_/_G_/_2013_/_PHI_/_PN.KPG.zip
- Download PDF
- 11_/_G_/_2013_/_PHI_/_PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 557 K/Pdt.Sus.PHI/2013
Pertama : 11/G/2013/PHI/ PN.KPG
Statistik4929