Putusan PN BANDUNG Nomor 199/PDT.SUS.PHI/ 2014/PN.BDG |
|
Nomor | 199/PDT.SUS.PHI/ 2014/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranoto |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, H. Asep Maulana Syahidin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1.Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Para penggugat dan Tergugat berdasarkan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014;3.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para penggugat masing-masing sebesar:1.HERU TRI PRASETYO (6 tahun 10 bulan)- Uang pesangon 1x7xRp. 2.496.400,- = Rp. 17.474.800,-- Uang Penghargaan Masa Kerja 1x3xRp. 2.496.400,- = Rp. 7.489.200,-- Uang penggantian Hak 15%xRp. 24.964.000,- = Rp. 3.744.600,- = Rp. 28.708.600,-2.JOKO MURDOPO (7 tahun 6 bulan) - Uang pesangon 1x8xRp. 2.496.400,- = Rp. 19.971.200,-- Uang Penghargaan Masa Kerja 1x3xRp. 2.496.400,- = Rp. 7.489.200,-- Uang penggantian Hak 15%xRp. 27.460.400,- = Rp. 4.119.060,- = Rp. 31.579.460,-4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah bulan April 2014 Para penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.496.400,- (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah);5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 110 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Kasasi : 531 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 199/Pdt.Sus.PHI/ 2014/PN.Bdg
Statistik8341