Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2159/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 2159/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Hanry Hengky Suatan, Zuhardi Za |
Panitera | Cik Akip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I TONI SUHENDRA, Terdakwa II EDO PUTRA, dan Terdakwa III RUDI SUMANTRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut .3. Menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman .4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan .7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 0,39 gram setelah dilakukan pemeriksaan Lab Krim berat netto 0,1435 gram, sisa Labkrim berat netto 0,1249 gram.- 2 (dua) buah korek api gas.- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).- Plastik klip untuk membungkus narkotika jenis shabu.- Seperangkat alat hisap/bong Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72 / PID /2016/ PT.DKI
Kasasi : 1387 K/PID.SUS/2016
Pertama : 2159/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik431