Putusan PT DENPASAR Nomor 33/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 33/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Panitera | Wayan Rahadian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 09 Januari 2018 Nomor 522/Pdt.G/2017/PN.Sgr yang dimohonkan Banding tersebut; Dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat ( Verstek )3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 15 Januari 2006 di desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Gede Bagus Arya Satya Wibawa, laki-laki lahir di Singaraja tanggal 26 Agustus 2007 tetap berada dalam asuhan Penggugat namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai Ibu kandungnya untuk sewaktu-waktu dapat bertemu serta memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut ;5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan satu helai salinan putusan perkara ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai untuk didaftarkan/dicatatkan dalam register yang diperlukan untuk itu;6. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 33/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 522/Pdt.G/2017/PN.Sgr
Statistik4923