- Menyatakan terdakwa RIHAT MANURUNG Alias REHAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIHAT MANURUNG Alias REHAT oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlahRp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana Penjaraselama 4(empat) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Uang tunai sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- 11 (sebelas) plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu merk ?TOKO MAS MELATI?.
- 1 (satu) set alat isap Narkotika jenis shabu-shabu (Bong) berupa botol kecil terbuat dari kaca yang berisikan air mineral beserta dengan kaca pirexnya warna bening yang pada kaca pirex tersebut melekat Narkotika jenis shabu-shabu.
- 54 (lima puluh empat) plastik bening kosong.
- 2 (dua) buah timbangan digital masing-masing bermerk ?CONSTANT? dan merk ?1*CR2032 BATTERY?.
- 1 (satu) unit handphone lipat merk ?SAMSUNG DUOS? berwarna putih hitam beserta dengan Nomor Handphonenya 085265683433.
- 3 (tiga) buah mancis merk ?METRO LIGHTER?.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 189/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk Negara; Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 286 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 189/Pid.Sus/ 2019/PN Rhl
Statistik10126