- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Terbanding semula Para Tergugat dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 23 April 2019 Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn. Blb yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Pembanding/Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Pembanding/Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Terbanding/ Pembanding semula Penggugat sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Para Pembanding/Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 319/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 319/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elson Pasaribu |
Hakim Anggota |
Subaryanto, berlin Damanik |
Panitera | Urdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 319/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 530 K/Pdt/2023
Banding : 319/PDT/2019/PT BDG
Statistik8842