Putusan PTA SURABAYA Nomor 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom. M. Mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M EKSEPSI - Menyatakan eksepsi para turut tergugat ditolak; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa SURYANI binti SADIWAN (sebagai istri pertama), SUPARTI binti PUHAWI (sebagai istri kedua) dan YUNITA HARILINUWIH binti SUTRIMO (anak kandung) adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUTRIMO bin SUKROWI; 3. Menyatakan secara hukum obyek sengketa yaitu 1/3 (sepertiga) bagian dari : a. Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan toko permanen dengan nomor sertipikat Hak Milik No. 324/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Oktober 2010, No. 20, Luas 179 M2, atas nama pemegang hak : 1. SUTRIMO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas : Utara : M. 23 sisa/NIB : 00173 Barat : jalan M. 23 sisa Selatan : selokan/jalan raya Timur : NIB : 00162 Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I; b. Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 332/desa curahkalak, surat ukur tanggal 18 Januari 2011, No. 26, Luas 229 M2, atas nama pemegang hak : 1. SUTRIMO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas : Utara : NIB : m. 23 sisa Barat : jalan Selatan : NIB : 00167 dan NIB : 00162 dan NIB : 00163 Timur : NIB : 00141 Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Senngketa II; Setelah dikurangi hutang ke PT. Bank Danamon Indonesia tbk dan ke PT. Bank Banten Tbk adalah tanah waris yang harus dibagi kepada para ahli waris yang sah dari SUTRIMA bin SUKROWI sedangkan selebihnya yaitu 1/3 (sepertiga) bagian milik SURYANI binti SADIWAN (istri pertama) dan 1/3 (sepertiga) bagian lagi milik SUPARTI binti PUHAWI (istri kedua); 4. Menyatakan sebagai Hukum 1/3 (sepertiga) bagian dari harta tersebut setelah dikurangi hutang PT. Bank Danamon Indonesia tbk dan ke PT. Bank Banten Tbk yaitu bagian SUTRIMO bin SUKROWI (yaitu 1/3 harta tersebut setelah dikurangi hutang) adalah sebagai harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang sah yaitu SURYANI binti SADIWAN dan SUPARTI binti PUHAWI mendapat 1/8 (seperdelapan) baik secara bersama-sama (masing-masing mendapat 1/16 (seperenam belas) bagian dan YUNITA HARILINUWIH binti SUTRIMO mendapat 1/2 (seperdua) bagian; 5. Menghukum Tergugat (SUPARTI binti PUHAWI) untuk segera mebagi waris kepada para ahli waris yang sah dan bagian SURYANI binti SADIWAN sebagai istri (1/3 bagian dari harta bersama setelah diambil hutang bersama) dengan tanpa syarat apapun; 6. Menyatakan secara hukum jual beli Obyek Sengketa I, sertipikat Hak Milik No. 324/desa curahkalak, yang dilakukan oleh SUPARTI binti PUHAWI yang dijual/dialihkan kepada SUMIATI binti SANABI (Turut Tergugat I) seharga Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) tanpa ada persetujuan dari para penggugat atau ahli wars yang sah lainnya batal demi hukum; 7. Menghukum para turut tergugat yang menguasai atau yang menempati obyek sengketa untuk mengosongkantanah sengketa tersebut; 8. Menghukum dan atau memerintahkan kepada tergugat atau siapapun saja yang menempati tanah sengketa untuk segera mengosongkan tanah sengketa yang merupakan bagian atau hak dari para ahli waris yang sah tersebut dan bagian SURYANI binti SADIMAN sebagai hak seorang istri dari harta bersama serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menempati tanah sengketa bagian atau hak dari para ahli waris yang sah dan bagian SURYANI binti SADIMAN sebagai hak seorang istri dari harta bersama tersebut, baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja dalam keadaan kosong tanpa ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib; 9. Menghukum turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 10. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) oleh Jurusita Pengadilan Agam a Situbondo yang dilaksanakan pada tanggal 08 April 2019 terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II; 11. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.883.000 (enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 0884/Pdt.G/2018/PA.SIT
Statistik8432