Putusan PN PAINAN Nomor 11/Pid.B/2018/PN Pnn |
|
Nomor | 11/Pid.B/2018/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feryandi, Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Alfirdaus.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. GUSMAYENTI PGL. ATI BINTI (ALM) MUNIR dan Terdakwa II. NOPI EFRIYENTI PGL. NOPI BINTI JAFRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penganiayaan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - sepotong kayu bambu kering sepanjang lebih kurang 1 m (satu meter); dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2018/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2018/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 948 K/PID/2018
Pertama : 11/Pid.B/2018/PN Pnn
Statistik4826