- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek-merek HOT STAR dan oleh karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut di Indonesia ;
- Menyatakan merek HOT STAR dengan nomor pendaftaran IDM0000328069 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek-merek HOT STAR milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT mengajukan pendaftaran merek HOT STAR ke Direktorat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000328069 dengan itikad tidak baik, karena memiliki persamaan, meniru dan menjiplak merek-merek terkenal HOT STAR milik PENGGUGAT demi kepentingan usahanya ;
- Menyatakan bahwa merek-merek HOT STAR milik PENGGUGAT adalah merek terkenal ;
- Menyatakan batal merek HOT STAR dengan nomor pendaftaran IDM000328069 milik TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek HOT STAR terdaftar No. IDM000328069 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, Br Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Wawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik336149