Putusan PN BEKASI Nomor 94/PDT.G/2006/PN.BKS |
|
Nomor | 94/PDT.G/2006/PN.BKS |
Para Pihak | Ny. JENNY NORA MINGGUW sebagai PenggugatMelawanNY. SRI RITA HAYATI sebagai Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENINJAUAN KEMBALI |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 11 April 2006 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saurasi Silalahi |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, .sh Abdul Rachim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi.- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ciderajanji, yaitu tidak memenuhi tahapan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh David Mingguw almarhum (ayah Penggugat /dan Tergugat dalam perjanjian perikatan akan jual beli tanah dan bangunan rumah a quo tertanggal 10 Juni 1999;3. Menyatakan Surat perjanjian perikatan akan jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 10 Juni 1999 batal demi hukum;4. Menyatakan tanah dan bangunan rumah seluas 150 M2 terletak di Jalan Damar I Blok A/3 No.28 Komplek Pondok Hijau Permai, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Kavling No. 11 dan Kavling No. 12 - Sebelah Selatan berbatasan denganjalan Kavling- Sebelah Timur berbatasan dengan Kavling No. 29- Sebelah Barat berbatasan dengan Kavling No. 27Adalah syah milik dari DANYELLA CHRISANTI (PENGGUGAT)245. Menghukum Tergugat ataupun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah aquo milik Penggugat tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 620 PK/Pdt/2016
Pertama : 94/PDT.G/2006/PN BKS
Statistik11514