Putusan PN SOLOK Nomor - 77/Pid.B/2016/PN.SLK |
|
Nomor | - 77/Pid.B/2016/PN.SLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | 77/Pid.B/2016/PN.SLK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sunarti |
Hakim Anggota | - Zulfanurfitri, . - Afdil Azizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa Susi Marianti binti Gusrizal tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; - Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim, diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; - Memerintahkan agar Terdakwa dilepaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap Asli Peraturan Nagari Siaro-aro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Siaro-aro Tahun 2015; Dikembalikan kepada saksi Eliswandri selaku Wali Nagari Siaro-aro; - Surat Daftar Hadir Badan Musyawarah Nagari Siaro-aro tanggal 14 Agustus 2015 dan; - Notulen rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Siaro-aro Tahun Anggaran 2015 Nomor: 02/BMN/NSAR-2015 tanggal 14 Agustus 2015, yang terdapat dalam bundel Peraturan Nagari Siaro-aro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Siaro-aro Tahun 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 275 K/PID/2017
Pertama : 77/Pid.B/ 2016/PN.SLK.
Statistik17838