- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan provisi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 057/TAP-GKM/LGL/XII/09 tertanggal 17 Desember 2009 telah berakhir demi hukum pada tanggal 17 Desember 2019 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan klausula Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 057/TAP-GKM/LGL/XII/09 tertanggal 17 Desember 2009 mengenai Fasilitas Khusus dan Jaminan dari Pemilik Gedung angka 1 ?Pihak Penyewa diberikan hak untuk memperpanjang sewa untuk periode 10 Tahun berikutnya setelah masa sewa berakhir dengan syarat dan kondisi yang sama serta pembayaran secara bulanan tanpa uang muka ataupun jaminan? tanpa adanya persetujuan (kesepakatan) dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah klausula yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dikarenakan bertentangan dengan ketentuan dengan perundang-undangan yang berlaku dalam ketentuan sewa menyewa;
- Menyatakan Risalah Rapat Perihal Penyelesaian OT Tenant Kharisma tertanggal 11 Februari 2019 sah dan mengikat bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memiliki hak untuk menguasai dan menempati ruangan: ruangan toko dengan luas 750 m2 yang terletak di Megatop Trade Center Palangka Raya yang saat ini dikenal sebagai Mega Town Square dengan nomor unit LT 1-B-002 sejak Perjanjian sewa menyewa Nomor 057/TAP-GKM/LGL/XII/09 berakhir demi hukum pada tanggal 17 Desember 2019;
- Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berhak untuk menyewakan ruangan toko dengan luas 750 m2 yang terletak di Megatop Trade Center Palangka Raya yang saat ini dikenal sebagai Mega Town Square dengan nomor unit LT 1-B-002 yang hak kepemilikannya dimiliki oleh Penggugat Rekonpensi kepada pihak lain;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk segera menyerahkan dan mengosongkan ruangan toko dengan luas 750 m2 yang terletak di Megatop Trade Center Palangka Raya yang saat ini dikenal sebagai Mega Town Square dengan nomor unit LT 1-B-002 secara sukarela tanpa syarat dalam keadaan semula kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagiannya lagi;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.386.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Plk
Statistik47270