Putusan PT AMBON Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | Sunarko20/Pid.Sus-TPK/2017/PN AmbPN AmbonKorupsi Bandara MoaPT AmbonDr.BERLIAN NAPITUPULUS.HM.HumKEITEL von EMSTERSH. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, M.h Br Dwijono Fensanarto |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMPERBAIKI PUTUSAN) |
Catatan Amar |
MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa Sunarko dan dari Jaksa Penuntut Umum; -Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb.,yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya bererbunyi sebagai berikut: -Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut?; -Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SUNARKO selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.961.326.618.64,- (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Statistik225246