Putusan PN Pasarwajo Nomor 06/Pdt.G/2012/PN. PW. |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2012/PN. PW. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | Mahir Sikki Za, - Muh. Abdul Hakim Pasaribu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi para Tergugat ;-------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:-------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan hukum, tanah/kebun objek sengketa yang terletak di Lingkungan Batu Awu, Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton adalah syah pemberian LA ANERA kepada orang tua para Penggugat;-----------------------------------3. Menyatakan hukum, para Tergugat dan beserta sanak keluarganya dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah/kebun objek sengketa, maka tidak berhak menguasai, merusak, memiliki dan atau melakukan kegiatan di atas tanah/kebun objek sengketa tersebut, melainkan hak sepenuhnya Para Penggugat;-----4. Menyatakan hukum, tindakan para Tergugat menguasai, memiliki, merusak dan atau melakukan kegiatan di atas tanah/kebun objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak para Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum, bahwa segala surat-surat yang diterbitkan atas tanah/kebun objek sengketa tersebut, baik itu surat akta otentik maupun surat dibawah tangan dan atau pemberian secara lisan dari tokoh adat manapun, yang tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya beserta sanak keluarganya atas tanah/kebun objek sengketa untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/kebun objek sengketa tersebut, dan selanjutnya menyerahkan tanah/kebun kepada para Penggugat tanpa ada beban dan syarat apapun juga;------------7. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) dan diberikan kepada para Penggugat yang nilainya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak putusan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;-----------8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.061.000,- (tiga juta enam puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2754 K/Pdt/2013
Banding : 19/Pdt/2013/PT.Sultra
Peninjauan Kembali : 35 PK/Pdt/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2012/PN Pw
Statistik799