Putusan PN PALOPO Nomor 15/PID.B/2016/PN.PLP |
|
Nomor | 15/PID.B/2016/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Heri Kusmanto, Erwino Mathelis Amahorseja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RASMANG alias BAPAKNYA RAWANG Bin COBBO tkanelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana dan Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASMANG alias BAPAKNYA RAWANG Bin COBBO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- Pakaian dalam berupa BH sebanyak 2 (dua) lembar, (satu lembar BH warna biru langit dengan kondisi dipenuhi noda atau cap darah dan satu lembar BH berwarna hitam merah.Dikembalikan kepada Suci Rahmadani alias Suci alias Cika Binti Nur.- 2 (dua) lembar pakaian masing-masing, 1 (satu) lembar baju kaos warna abuabu bergambar lambang RIPCUL (kondisi baju dalam keadaan robek dipenuhi noda atau cap darah), 1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru tua bermerk LOIS (kondisi celana dalam keadaan robek dipenuhi noda atau cap darah) dengan memiliki ikat pinggang berwarna hitam bermerk LEVIS.Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu Hermansyah alias Egi Bin Yosep.- Sebilah badik dengan panjang keseluruhan mulai dari gagang sampai ujung badik kurang lebih 8 cm, memiliki sarung (tempat badik) terbuat dari bahan kayu dan dililit plester warna putih, gagang badik terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) lembar pakaian berupa baju kaos berwarna merah bermerk SPYDERBILT, Dikembalikan kepada terdakwa.6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.B/2016/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 15/PID.B/2016/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PID/2016/PT.MKS
Pertama : 15/Pid.B/2016/PN.Plp
Statistik11955