Putusan PN AMBON Nomor 163 / Pdt.G / 2014 / PN - Amb |
|
Nomor | 163 / Pdt.G / 2014 / PN - Amb |
Para Pihak | Nurdin Nurlette;M E L A W A N :1. Ny. Unjiati : Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Pantai Mentari Blok A No. 1 Kenjeran Surabaya, selanjutnya disebut sebagai..................................................................TERGUGAT I.2. Abu Adib Lulu Noval : Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jalan Raya Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai.............................................................................TERGUGAT II.3. Ny. Ir. Denny Maemuna Liem / Thalib : Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Kelurahan Silale, RT. 001 RW.003 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai............................................................................TERGUGAT III.4. Ny. Sofinar : Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai PLN Galala, Beralamat di Desa Batu Merah, RT.006 / RW.009 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai.....TERGUGAT IV.5. Anwar Mardjan : Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Desa Batu Merah, RT.006 / RW.009 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai.......................TERGUGAT V.6. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (dh. Departemen Kehutanan Republik Indonesia) Cq. Kantor Unit Pelaksana Teknis Linkup Propinsi Maluku terdiri dari : (1). Kantor Balai Pembenihan Tanaman Hutan Malukul Papua; (2). Kantor Balai Pengolahan Daerah Aliran Sungai Wae Apu Batu merah Ambon; (3). Kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVI Ambon; (4). Kantor Balai Pemanfatan Kawasan Hutan IX Ambon; (5). Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, beralamat di Jalan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai..................................................................................Tergugat VI.7. Kementerian Pertambangan Republik Indonesia (dh. Departemen Pertambangan Republik Indonesia) Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Propinsi Maluku, beralamat di Jalan Raya Kebun Cengkeh Nomor : 1 Telp. (0911) 35535 - 97123 Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai.................................................................................Tergugat VII.8. Kepala Kantor Pertanahanan Kota Ambon : Berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai................................................................................Turut Tergugat. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | Ahmad Bukhori, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Jacobis Mahulette |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat ? III dan Turut Tergugat.;-------------------------2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.;------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.734.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah)------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_-_Amb.zip
- Download PDF
- 163_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_-_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2735 K/Pdt/2017
Banding : 16/PDT/2015/PT AMB
Banding : 6/PDT/2015/PT AMB
Pertama : 163/PDT.G/2014/PN Amb
Statistik10237