Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 31/Pdt/2014/PT.TJK. |
|
Nomor | 31/Pdt/2014/PT.TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sjarnubi Rahamin |
Hakim Anggota | Liun Sailan, Inin Murnindrarti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari pemohon banding.-------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 11 Nopember 2013 Nomor : 15/Pdt.G/2011/PN.Kld.---------------------------- MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya.----------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Pembanding/Penggugat untuk sebagian.-2. Menyatakan bahwa Terbanding II/Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.--------------------------------------------------------3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 1 (satu) surat jual beli tanah objek sengketa antara orang tua para Pembanding/Penggugat (Alm.M.Mursidi bin M.Saleh) dengan Terbanding II/Tergugat II seluas 3.600 m2 tertanggal 18-2-1991 yang diberi tanda TII-3A.-------------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 797/ Sukajaya Lempasing tanggal 31 Maret 2008, atas nama Haruna Jaya, dengan Surat Ukur No. 01 / Sukajaya Lempasing 2008, seluas 13.535 M2 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi), atas nama Haruna Jaya, dengan batas-batas tanah sebelah utara berbatas dengan tanah Sdr. Mochtar Sani, sebelah timur berbatas dengan laut Teluk Lampung, sebelah selatan berbatas dengan tanah Sdr. Mochtar Sani, sebelah barat berbatas dengan tanah Milik Atu Ayi, tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.------------------------------5. Menyatakan agar Terbanding II/Tergugat II secara sukarela dan tanpa syarat mengosongkan sebagian tanah sengketa seluas 9.335 m3 milik para Pembanding/Penggugat.---------------------------------------------- 6. Menolak gugatan selebihnya.------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi/Tergugat II konvensi/Terbanding II untuk seluruhnya. -------------------------------------DALAM KONVENSI REKONVENSI- Menghukum Terbanding II/TergugatII konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ini, sedangkan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt/2014/PT.TJK..zip
- Download PDF
- 31/Pdt/2014/PT.TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 441 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 360 PK/Pdt/2019
Banding : 31/PDT/2014/PT TJK
Statistik10652