Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1162 K/Pdt/2013 |
|
Nomor | 1162 K/Pdt/2013 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARISAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Djafni Djamal |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah |
Panitera | Liliek Prisbawono Adi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: LIVITA alias BELLY alias TJOA LIAN TJENG; 2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: 1. MARIANI, 2. ELISABETH, 3. YOSEPHIN, 4. JUPIE, 5. ESTHERLINA, 6. HENDRA tersebut; 3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/Pdt/2012/ PT.Plg. tanggal 13 Juni 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 04/Pdt.G/2011/PN.EM. tanggal 3 November 2011; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan bahwa almarhum Djohan aliasTjoa Lian Aan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat VII adalah merupakan ahli waris dari almarhum Erna aliasTjia Tjin Nio; - Mennyatakan bahwa Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII dan Penggugat XIII adalah merupakan ahli waris dari almarhum Tjendrawati Tjahaja aliasTjia Tjin Nio;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebahagian; - Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian pada tanggal 7 April 1993 yang dibuat oleh Erna Alias Tjin Bin Nio dengan Tjendrawati Alias Tjia Tjin Nio; - Menyatakan sah secara hukum kwitansi/tanda terima uang masingmasing sebesar Rp100.000,00 tertanggal 23 Oktober 1996 dan sebesar Rp8.000.000,00 tertanggal 18 April 1997, untuk Pembelian Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 269/Pasar II Muara Enim tanggal 26 Maret 1999; - Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Livita alias Belly alias Tjoa Lian Tjeng) adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 269/Pasar II Muara Enim tanggal 26 Maret 1999; - Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi II, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi III, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi IV, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi V, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi VI, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi VII, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi VIII, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi IX, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi X, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi XI, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi XII, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Xlll agar patuh terhadap putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum Para Pemohon Kasasi II juga Para Termohon Kasasi/Tergugat I,II,III,IV,V,VI untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1162_K/Pdt/2013.zip
- Download PDF
- 1162_K/Pdt/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1162 K/Pdt/2013
Lainnya : 04/Pdt.G/2011/PN.EM.
Banding : 29/Pdt/2012/ PT.Plg.
Statistik144128