Putusan PT PONTIANAK Nomor 13/ Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK |
|
Nomor | 13/ Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | 1. Permadi Widhiyatno, 2. H. Andi Suryanusa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;2. Memperbaiki Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 60/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN PTK, Tanggal : 13 April 2015 tersebut, sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga sebagai berikut :?Menghukum terdakwa Ramadhansyah, ST. membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.987.904.492,79 (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah tujuh puluh sembilan sen), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ? ;3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut untuk selebihnya ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Membebankan biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/_Pid.Sus-TPK/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 13/_Pid.Sus-TPK/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/ Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK
Peninjauan Kembali : 169 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 60/PID.SUS/TP. KORUPSI/2014/PN.PTK
Statistik9947