- Menyatakan Terdakwa APIT UDDIN BARUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan melakukan percobaan pembunuhan berencana dan sengaja memberi kesempatan membiarkan dilakukannya kekerasan terhadap anak yang berakibat luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (sebilah) parang ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm tanpa gagang, 1 (satu) buah gagang parang yang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) buah linggis besi panjang lebih kurang 50 (lima puluh) Cm bagian ujungnya bengkok dan tajam, 1 (satu) buah martil kepala besi gagang warna merah dan hitam, 1 (satu) potong patahan parang yang ujungnya tajam panjang lebih kurang 10 (sepuluh) Cm, Sepotong kaos warna krem yang terdapat gambar wayang dan terdapat tulisan Bali milik Boyma Sitinjak As. Boy, 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan Nomor 081265064534, 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan Nomor 082362569520, 1 (satu) unit kartu Sim card merek Telkomsel dengan nomor : 621001754245290903, ;
- 1 (satu) helai selimut berwarna merah maron ada bekas darah dan 1 (satu) keping pecahan keramik lantai ada bekas darah, Beberapa pecahan kaca pintu mobil milik korban, 2 (dua) buah plat Polisi BK 8868 ES dari 1 (satu) unit mobil pick-up Colt L300 FB/R (4x2) merk Mitsubishi warna hitam No. Rangka : MK2LOPU39KJ008146 Nomor Mesin : 4D56CT47533 dengan Nomor Polisi BB 8451 YD atas nama pemilik Semangat Sembiring dan 1 (satu) mobil pick-up Colt L300 FB/R (4x2) merk Mitsubishi warna hitam No. Rangka : MK2LOPU39KJ008146 Nomor Mesin : 4D56CT47533 dengan Nomor Polisi BB 8451 YD atas nama pemilik Semangat Sembiring ;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Type Avanza 1300 C tahun 2011 warna hitam Metalic No. Rangka MHFM1BA3JBK338979, Nomor mesin : DH92583, No. Pol BK 1733 QB atas nama pemilik Karya Ginting dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNKB) mobil merek Toyota Type Avanza 1300 C tahun 2011 warna hitam Metalic No. Rangka MHFM1BA3JBK338979, Nomor mesin : DH92583, No. Pol BK 1733 QB atas nama pemilik Karya Ginting dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi : BB 3189 YE ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 Helmi No. Pol : BK 6299 MV dengan kunci kontaknya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s Tipe CPH1803 dengan nomor Sim kartu 081370503366, Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan uang nominal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model 105 type RM908 warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merek Lenovo Type A7700 warna hitam dengan nomor sim card : a. Sim 1 : 081397488125, b. Sim 2 : 083166848766, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih lis hijau, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang ditemukan didalam handphone yaitu : Sim card dengan nomor : 08126040889, Sim card nomor : 081263385091, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek NokiaType RM969 warna hitam;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Sarikat Tarigan Als Serikat Tarigan;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 153/Pid.B/2019/PN Sdk |
|
Nomor | 153/Pid.B/2019/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati, Br Hakim Anggota Vini Dian Afrilia P |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2019/PN Sdk
Statistik6613