- Menyatakan Penetapan Nomor : 87.MH/PEN.TUN/2019/PTUN.SBY., tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan ;----------------------------------------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Nomor : 500/35/410.113.3/2018 tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018 ;----------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018 tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018 ;--------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :-----------------------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Nomor : 500/35/410.113.3/2018 tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018 ;------------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018 tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018 ;--------------------------------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Nomor : 500/35/410.113.3/2018 tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018 ;-----------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018 tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018 ;--------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 87/G/2019/PTUN.SBY |
|
Nomor | 87/G/2019/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lusinda Panjaitan, M.h hakim Anggota 2: Ardoyo Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Susiloningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN : dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai dengan sengketa Tata Usaha Negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;-- DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :-------------------------------------------- 4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/G/2019/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 87/G/2019/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 87/G/2019/PTUN.SBY
Statistik345228