Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 99/PID.SUS/2013/PN-TBH |
|
Nomor | 99/PID.SUS/2013/PN-TBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Harmawan |
Hakim Anggota | Budi Setyawan, Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa M. NAWIR Als NAWIR Bin HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan : 6 (enam) batang rokok, 1 (satu) buah tabung kaca dengan penutup pentil sepeda motor warna hitam untuk membakar sabu-sabu, 1 (satu) buah jarum suntik yang dililit selotip pipa warna putih, 1 (satu) butir extacy merk S warna pink yang dibungkus dengan kertas timah rokok dan 1 (satu) paket kecil yang berisikan sabu-sabu dalam plastik bening yang diselipkan diplastik pembungkus rokok tersebut.??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan No.Pol BM 4974 GI, No. Mesin : JB52E-1328336 dan No. Rangka MH1JB52187K328809.??? 1 (satu) buah handphone merk Nokia Hittel K81 warna silver dengan nomor simcard Simpati Telkomsel : 081270449609??? Uang sejumlah Rp. 993.000.Dijadikan barang bukti dalam perkara An. Terdakwa Wahidan Als Wahid Als Ben Bin Marijan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/PID.SUS/2013/PN-TBH
Statistik316