- Menyatakan Terdakwa Asmar Harahap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan warna putih diduga berisi sabu;
- 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik tutup warna biru;
- 3 (tiga) buah kaca pirex;
- 3 (tiga) buah pipet warna putih yang ujungnya runcing;
- 2 (dua) buah mancis besar;
- 1 (satu) unit handphone Samsung casing warna putih;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil bening;
- 1 (satu) buah tas sandang merek Jinpaldi warna abu-abu;
- uang sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Sbh |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2020/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junter Sijabat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2020/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2020/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2020/PN Sbh
Banding : 1881/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik8834