Putusan PT JAYAPURA Nomor 72/PDT/2020/PT JAP |
|
Nomor | 72/PDT/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L Tobing |
Hakim Anggota | Brhari Tri Hadiyanto, Adhar |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; DALAM PROVISI: MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VI; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONPENSI: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I REKONPENSI UNTUK SEBAHAGIAN; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; DALAM PROVISI: Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV, V dan VI; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi untuk sebahagian; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2110 K/Pdt/2021
Banding : 72/PDT/2020/PT JAP
Statistik16350