Putusan PN PADANG Nomor 84/Pdt.G/2010/PN PDG |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2010/PN PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Zulkifli, K A M I J O N .sh |
Panitera | Atra Murni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris suku Melayu yang Saharato Pusako, Kampung Parak Kerambil, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh Kota Padang ;- Menyatakan tanah seluas 3928 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 72 GS 551 Tahun 1982 yang didalamnya terdapat tanah seluas 2960 m2 yang terpakai untuk pembangunan proyek jalan Padang By Pass pada tahun 1992 adalah milik Penggugat ;- Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 23 Januari 1992 berupa Surat Persetujuan dan Pernyataan Pelepasan Hak dalam Rangka Pelaksanaan Penataan/Konsolidasi Tanah Perkotaan adalah sah secara hukum ;- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak merealisasikan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 23 Januari 1992 berupa Surat Persetujuan dan Pernyataan Pelepasan Hak dalam Rangka Pelaksanaan Penataan/Konsolidasi Tanah Perkotaan adalah perbuatan wanprestasi ;- Menghukum Tergugat untuk merealisasikan kesepakatan tanggal 23 Januari 1992 dengan memberikan tanah baru/pengganti kepada Penggugat atas tanahnya yang telah terpakai untuk proyek pembangunan jalan Padang By Pass; - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.241.000,-(Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2322 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 519 PK/Pdt/2015
Pertama : 84/Pdt.G/2010/PN PDG
Statistik8616