Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 119-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 119-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-1 : Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer FRANKY MAMBRASAR, S.H. Letkol Chk NRP 11990005790771.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 33-K/PM.III-15/AD/X/2016 tanggal 17 November 2016, sekedar mengenai lama pidana percobaannya, sehingga amar putusannya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa yaitu Risdianto Sofyan Lonameo, Serda NRP 31010749571081 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penganiayaan?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau karena melakukan pelanggaran disiplin Militer lainnya yang tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan berakhir.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 33-K/PM.III-15/AD/X/2016 tanggal 17 November 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.zip
- Download PDF
- 119-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33-K/PM III-15/AD/X/2016
Banding : 119-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016
Statistik9289