Putusan PTA MAKASSAR Nomor 13/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 13/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ahmad As’ad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. H. Khaerudin |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan bahwa obyek gugatan yang tersebut di bawah ini : 4.3. Tanah perumahan seluas kurang lebih 505 M2 beserta rumah batu permanen yang berdiri di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1001` atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan rumah H. Dina- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Arifin- Pada sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ponimin. 4.4. Tanah perumahan seluas kurang lebih 878 M2 beserta bangunan rumah batu permanen yang berdiri di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 606 atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalilamantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan rumah H. Sattara- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Jalanan- Pada sebelah Barat berbatasan dengan rumah H. Laumma. 4.5. Sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 240 M2 berserta bangunan rumah batu permanen yang berdiri di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6616 atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan rumah Pak Lion Ci- Pada sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Gappur- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Simon- Pada sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan. 4.6. Sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 135 M2 berikut sebuah rumah batu permanen yang berdidiri di atasnya, denganSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 99 atas nama ANTO K., yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kuatai Kartanegara, Provinsi Kalilamantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan- Pada sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Karim.- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Syamsuddin.- Pada sebelah Barat berbatasan dengan rumah Pak Udin. 4.7. Tanah persawahan seluas kurang lebih 720 M2 (panjang 30 meter lebar 24 meter), yang masih dikuasai oleh Negara, dengan Surat Pernyaat Pelepasan Hak Nomor : 593.82/35/PEMT., atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kuatai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah Aisyah- Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. Arif- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong/Gang- Pada sebelah Barat berbatasan dengan Parit. 4.8. Tanah persawahan seluas kurang lebih 15.000 M2., yang masih dikuasai oleh Negara, dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 64/02/14/1006/17. Pemt, atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kuatai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah Main- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Blukar - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Adul- Pada sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan. 4.9. Tanah persawahan seluas kurang lebih 15.000 M2., yang masih dikuasai oleh Negara, dengan Surat Keterangan tanah Nomor : 64/02/14/1006/18. Pemt, atas nama MUH. TAHIR K., yang terletak di Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kuatai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah Harun- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Blukar - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sitti Sa?adah - Pada sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan.4.10.Tanah persawahan seluas kurang lebih 720 M2 (panjang 30 meter dan lebar 24 meter), yang masih dikuasai oleh Negara yang diuraikan dalam Surat Pernyaat Untuk Pelepasan Hak Nomor : 593.82/33/PEMT.,atasnama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kuatai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan Lorong/Gang.- Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah Arif.- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Parit dan tanah H. Rawi. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan Parit.4.11.Tanah persawahan seluas kurang lebih 200 M2 (panjang 20 meter dan lebar 10 meter), yang masih dikuasai oleh Negara yang diuraikan dalam Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak Nomor : 548/CMJ/XII/2006, atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan Gang Sulawesi- Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Nurhayati- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Taher- Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah Anwar.4.12. Tanah persawahan seluas kurang lebih 200 M2 (panjang 20 meter dan lebar 10 meter), yang masih dikuasai oleh Negara yang diuraikan dalam Surat Pernyaat Untuk Pelepasan Hak Nomor : 548/CMJ/XII/2006, atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah J.F. Pasaribu.- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Parit.- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Delima.- Pada sebelah Barat berbatasan dengan Gang Hj. Romaitah.4.13. Tanah persawahan seluas kurang lebih 177,300 M2 (panjang 18 meter dan lebar 9,70 meter), yang masih dikuasai oleh Negara yang diuraikan dalam Surat Pernyaat Untuk Pelepasan Hak Nomor : 593.82/180/PEMT, atas nama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah Safaruddin Nor.- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Parit. - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Safaruddin Nor.- Pada sebelah Barat berbatasan dengan Gang Swakarya.4.14. Tanah persawahan seluas kurang lebih 180 M2 (panjang 20 meter dan lebar 9 meter), yang masih dikuasai oleh Negara yang diuraikan dalam Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak Nomor : 157/CMJ/IV/2007, atasnama YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah Safaruddin Nor.- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Parit. - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Safaruddin Nor.- Pada sebelah Barat berbatasan dengan Gang Swakarya.4.15. Tanah persawahan seluas kurang lebih 330,6 M2 (panjang 38 meter dan lebar 8,7 meter), yang masih dikuasai oleh Negara yang diuraikan dalam Surat Pernyaat Untuk Pelepasan Hak Nomor : 546/CMJ/XII/2008, atas nama Hj. YULIANA, yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Kadir.- Pada sebelah Timur berbatasan dengan Hj. Huda. - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan A. Yani.- Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jhony Ongadrie.4.16. (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV, warna merah maron , dengan Nomor Polisi KT 177 UL, dibeli pada tahun 2010.4.17. (satu) Unit Mobil Merk Toyota Hilux Doble Kabin, warna silver metalik, dengan Nomor Polisi KT 8888 UT, dibeli pada tahun 2013.4.18. Perhiasan Yang Terbuat Dari Emas 24 (dua puluh empat karat), berupa: a. Kalung sebanyak 2 (dua) buah masing-masing berat 50 gram. Jadi 2 x 50 gram = 100 gram.b. Gelang Emas dubai sebanyak 3 (tiga) buah, dengan berat masing-masing 50 gram. Jadi 3 x 50 gram ? 150 gram.c. Cincin sebanyak 5 (lima) buah, dengan berat masing-masing 10 gram. Jadi 5 x 10 = 50 gram. 4.19. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (Metic) warna hitam, dibeli pada tahun 2012.4.20. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Varia (Metic) warna hitam, dibeli pada tahun 2011.4.21. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter, warna merah, dibeli pada tahun 20008. 4.22. Piutang sebesar /sebanyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ada pada H. AMIR. 4.23. Piutang sebesar / sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ada pada RIJAL dan ERWIN.4.24. Uang Simpanan (Tabungan) pada Bank Danamon dengan rekening atas nama Hj. JULIANA, pada tahun 2013 adalah sejumlah Rp. 1.000.000.000, -(satu milyar rupiah).4.25. Uang Simpanan (Tabungan) pada Bank Mandiri dengan rekening atas nama Hj. JULINA, pada tahun 2013 adalah sejumlah / sebanyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).4.26. Uang Simpanan (Tabungan) pada Bank BPD Kaltim (Bank Kaltim) dengan rekening atas nama YULIANA, pada tahun 2013 adalah sebanyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).4.27. Alat-alat Rumah Tangga yang pada rumah batu permanen yang terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa:a. Kursi (sopa) 2 (dua) set, dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)b. Lemari pakaian 1 (satu) set, dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) c. Kulkas Merk Hitachi 1 (satu) Unit, dengan harga sebesar/ sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)d. 1 (satu) Unit Alat Olah Raga, dengan harga adalah sebesar / sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)e. Spring bed (tempat tidur) Merk Bigland, dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ripiah)f. 12 (dua belas ) Unit AC, dengan harga keseluruhannya adalah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)g. 3 (tiga) Unit TV Colour (warna) Merk Sony, dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).h. 1 (satu) set meja makan, dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding;3. Memerintahkan kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membagi 2 (dua) harta bersama (gono-gini) pada diktum 2 (dua) tersebut di atas, masing-masing mendapat setengah, atau kepada siapa saja yang menguasainya (gono-gini) tersebut diperintahkan kepadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding atau sebaliknya. Dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan upaya eksekusi atau melalui kantor lelang untuk dijual lelang di muka umum dan hasil pelelangan tersebut dibagi sesuai dengan besarnya bagian (setengah) hak masing-masing Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding. 4. Menyatakan harta obyek sengketa Poin 4.1 dan 4.2 tidak diterima (NO).6. - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp571.000,-(lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 183/Pdt.G/2017/PA.Prg
Statistik6241