- Menyatakan Terdakwa DEDE IRFAN BIN M. AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.0000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. SAHABAT JAYA I GT.10 No.10/QQd
- 1 (satu) Unit GPS warna hitam merek Garmin model GPS 128;
- 1 (satu) Unit antena GPS warna putih merek Garmin GA30;
- 1 (satu) unit Kompas tanpa merek berwarna hijau;
- Uang sejumlah 150 (seratus lima puluh) Bath (mata uang Thailand) dengan rincian 50 (lima puluh) Bath sebanyak 1 (satu) lembar dan 20 (dua puluh) Bath sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1.231 (seribu dua ratus tiga puluh satu)batang Bibit Pohon Kurma;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan nomor : 210/SKK-IDI/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kls III Idi;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) tanggal 28 April 2017 yang diterbitkan oleh Pengawas Kapal Tanjung Balai Asahan;
- 1 (satu) lembarSertifikat Keselamatan nomor : PK.001/92/115/UPP-IDI/2016 tanggal 19September 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III IDI;
- 1 (satu) lembar Pas Tahunan (sementara) nomor : PK.205/ / /UPP-IDI/2016 tanggal 19September 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III IDI;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3) nomor : PK.002/92/115/UPP-IDI/2016 tanggal 19September 2016 yang ditebitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III IDI;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara nomor : PKK.001/92/115/UPP-IDI/2016 tanggal 19September 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III IDI;
- 1 (satu lembar) Surat Ukur Sementara nomor :10/QQd tanggal 19September 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III IDI;
- 4 (empat) lembar surat/dokumen kapal yang berasal dari Thailand yaitu Port Clearance, Crew List, Clearance Outward, dan Invoice;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut (Seaman???s Book) Nomor : D035082 atas nama Dedek Irvan, yang diterbitkan oleh Kantor Adpel Tanjung Balai;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut (Seaman???s Book) Nomor : Y096688 atas nama Samsudin K, yang diterbitkan oleh Kantor Adpel Tanjung Balai;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut (Seaman???s Book) Nomor : D035082 atas nama Rahmad Fauzi, yang diterbitkan oleh Kantor Adpel Tanjung Balai;
- 1 (satu) buah handphone merk ???True??? dengan nomor IMEI 1 : 359484063139557 dan IMEI 2 : 359484068139552 serta kartu telkomsel dengan nomor 6210 0398 7248 5597 00;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 161/Pid.B/2017/PN .KSP |
|
Nomor | 161/Pid.B/2017/PN .KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhli, Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dirampas untuk Negara) Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2,000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2017/PN .KSP
Statistik603