- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Mmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 8 Agustus 2017, Nomor:6/Pdt.G/2017/PN.Gsk., yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatkan obyek sengketa adalah harta peninggalan almarhum SOERODJOYO NGALIMIN dan almarhumah TASRI yang belum dibagi;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bersama-sama berhak atas uang pengganti Proyek Pembangunan Jalan Tol Krian ? Legundi ? Bunde seluas 3.076 M?2; sebesar Rp. 1.609.206.416.00 (satu milyar enam ratus sembilan juta dua ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dan dibagi secara adil dan merata;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi sebesar Rp. 160.000.000.00 (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa sebesar Rp.4.000.000.00 (empat juta rupiah) perhari apabila terlambat melaksanakan putusan ini, terhitung putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Terggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam dua tingkat peradilan yan dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000.00 seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 32/PDT/2018/PT SBY |
|
Nomor | 32/PDT/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hasby Junaidi Tolib |
Hakim Anggota | Lief Sofijullah, Brarifin Edy Suryanto |
Panitera | Suad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E NG A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3413 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 439 PK/Pdt/2020
Pertama : 6/PDT.G/2017/PN.Gsk
Banding : 32/PDT/2018/PT SBY
Statistik8853