Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 33/Pdt.G/2015/PN Spn |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2015/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urhadi As |
Hakim Anggota | Ratna Dewi Darimi, - Rinding Sambara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat I dan para Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan 2 (Dua) bidang Tanah yang belum dibagi waris masing-masing sebelah Timur Jalan Raya dan sebelah Barat Jalan Raya yang terletak di Pertengahan RT. 1 dan RT. 02 Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut : ? Tanah yang sebelah Timur Jalan Raya - Sebelah Timur dengan Ukuran : 12,70 Meter- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 27,50 Meter- Sebelah barat dengan Ukuran : 9,50 Meter- Sebelah Utara dengan Ukuran : 31,50 MeterDengan batas-batas sepadannya : - Sebelah Timur berbatas dengan Batu Geronjong Pembatas Sungai (FasilitasUmum).- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah satu Salah Para Penggugat (AMIN Alm). - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya. - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mak DELI. Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara I? Tanah yang sebelah Barat Jalan Raya - Sebelah Timur dengan Ukuran : 8,80 Meter- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 51,50 Meter- Sebelah Barat dengan Ukuran : 6,80 Meter- Sebelah Utara dengan Ukuran : 55,50 MeterDengan batas-batas sepadannya : - Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Falitas Umum). - Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Mak SIWIL. - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak (Fasiltas Umum). - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak (Fasilitas Umum) dan Tanah Mak Yesi. Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara IIAdalah Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama AMIN (Alm) 3. Menyatakan bahwa para penggungat adalah ahli Waris dari AMIN (Alm); 4. Menghukum para Tergugat I dan para Tergugat II untuk menyerahkan Obyek Perkara I dan Obyek Perkara II kepada Para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh para Tergugat I dan para Tergugat II maka Obyek Perkara I dan Obyek Perkara II di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara;5. Menghukum para Tergugat I yang menyerobot Obyek Perkara I dan Obyek Perkara II Hak Milik Orang Tua para Penggugat yang bernama AMIN (Alm) tanpa menunjukan alasan haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum para Tergugat I dan para Tergugat II yang telah melakukan Transaksi Jual Beli terhadap Obyek Perkara I dan Obyek Perkara II adalah Tidak Sah Menurut Hukum; 7. Menghukum para Tergugat I dan para Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.811.000,00 (satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);8. Menghukum para Tergugat I dan para Tergugat II untuk tunduk dengan Putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2016/PT JMB
Pertama : 33/Pdt.G/2015/PN.Spn
Statistik6614