Putusan PT JAKARTA Nomor 556/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 556/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mh I. Nyoman Adi Juliasa. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 768/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 5 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai Eksepsi dan Pokok Perkara ;MENGADILI SENDIRI Dalam KonvensiDalam Provisi- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 768/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 5 Januari 2017 sepanjang mengenai Provisi tersebut ;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan Bastillah Noor sebagai Penggugat I dan B. Dwi Survani sebagai Penggugat II secara sah dan meyakinkan demi hukum adalah pemilik sah serta mengikat atas Haknya terhadap sebidang tanah Hak Milik No.22, beralamat di Jalan Bulak Lontar Ciganjur Poncol RT.011/RW.01, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas 8.640 M2 (delapan ribu enam ratus empat puluh meter) berdasarkan :- Akta Jual Beli Nomor.1236/Jagakarsa/1998 tanggal 30 Juni tahun 1998 seluas 4.000 M2 (empat ribu meter), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Mian Sirun- Sebelah Selatan : Tanah Sikin- Sebelah Barat : Tanah Idjo dan Imron - Akta Jual Beli Nomor.1237/Jagakarsa/tanggal 30 Juni 1998 seluas 4.640 M2 (empat ribu enam ratus empat puluh meter) sebagaimana batas-batas kedua bidang tanah tersebut :- Sebelah Utara : Jahja Jeni Dan Masturi- Sebelah Timur : Masturi dan Mian- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Raidih dan Kasad4. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau membatalkan dengan segala akibat hukumnya :A. Akta Jual Beli Nomor.81/Pasar Minggu/1989 tanggal 7 Agustus tahun 1989 yang dibuat, ditandatangani serta disahkan dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Anwar Makarim.B. Balik nama Sertipikat Hak Milik No.22 dari pemilik asal Faisal Husni/Turut Tergugat III menjadi nama Soetikno Laksamana/ Tergugat I.C. Akta Jual Beli Nomor.235/PS Minggu/1994, yang dibuat, ditandatangani serta disahkan dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Sumardillah Oriana Roosdillah. SH.D. Balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor.22 dari atas nama Soetikno Laksamana/Tergugat I, balik nama menjadi H. Hadiman. SH. MBA/Tergugat II.5. Menghukum dan mewajibkan kepada Soetikno Laksamana/ Tergugat I dan H. Hadiman. SH. MBA untuk secara sukarela dan seketika, serta tanpa kompensasi apapun mengembalikan Sertipikat Hak Milik No.22/Jagakarsa tanggal 19 Mei 1994 beserta dokumen-dokumen terkait lainnya untuk selanjutnya diubah menjadi nama Penggugat I dan Penggugat II ;6. Menyatakan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III beserta Soetikno Laksamana/Tergugat I dan H. Hadiman. SH. MBA/Tergugat II dan atau yang memperoleh Hak dari mereka tidak memiliki Hak atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.22 beralamat di Jalan Bulak Lontar, Ciganjur Poncol, RT.011/RW.01, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administratif Jakarta Selatan seluas 8.640M2 (delapan ribu enam ratus empat puluh meter) tersebut ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Dalam Rekonvensi- Menyatakan Gugatan Terbanding II semula Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 556/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 556/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 556/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 768/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Statistik10354