Putusan PN BANDUNG Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Rukman Hadi, Mohammad Basir.sh |
Panitera | Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hukum perjanjian konstruksi berjudul Lump Sum Contract Agreement nomor 001/SSRSC-LOA/IX/2015 tanggal 1 Oktober 2015 adalah sah; Menyatakan Tergugat wanprestasi terhadap perjanjian konstruksi berjudul Lump Sum Contract Agreement nomor 001/SSRSC-LOA/IX/2015 tanggal 1 Oktober 2015; Menyatakan hukum perjanjian konstruksi berjudul Lump Sum Contract Agreement nomor 001/SSRSC-LOA/IX/2015 tanggal 1 Oktober 2015 batal karena wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat; Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 8.315.641.738 (delapan milyar tiga ratus lima belas juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) secara tunai selambat lambatnya 30 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (?inkracht van gewijsde?); Menyatakan hukum, hak retensi atas uang sejumlah Rp 5,297,872,926 (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) adalah sah dan berharga dan diambil untuk pembayaran ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 0,-(nihil); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 440 K/Pdt/2020
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Bdg
Statistik23798