Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 12/Pdt.G/2019/PTA.MU |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | H. Jojo Suharjokhalis |
Panitera | Jasmani Lamasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 50/Pdt.G/2019/PA.MORTB, tanggal 03 September 2019 bertepatan dengan tanggal 03 Muharram 1441 Hijriyah sebagai berikut ;Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Terbanding) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonpensi (Pembanding) sebelum ikrar talak diucapkan yaitu:2.1. Nafkah lampau (madhiyah) seluruhnya sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Uang Mut?ah sejumlah Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) atas anak bernama Anak, umur 1 tahun 7 bulan;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeliharaan satu orang anak bernama Anak kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri.Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi/Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | Perdata Agama |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2019/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2019/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2019/PTA.MU
Pertama : 50/Pdt.G/2019/PA.MORTB
Statistik17174