- Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN Alias MESSI Bin KARDI, teah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alterntif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSLIMIN Alias MESSI Bin KARDI tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kantong plastic warna hitam ukuran sedang;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang setelah dibuka berisikan Kristal bening diduga Narkotika shabu kode A1 : dengan berat bruto 409 gram (empat ratus sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang setelah dibuka berisikan Kristal bening diduga Narkotika shabu kode A2 : dengan berat bruto 490 (empat ratus sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang setelah dibuka berisikan Kristal bening diduga Narkotika shabu kode A3 : dengan berat bruto 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang setelah dibuka berisikan Kristal bening diduga Narkotika shabu kode A4 dengan berat bruto 489 (empat ratus delapan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang setelah dibuka berisikan Kristal bening diduga Narkotika shabukode A5 dengan berat bruto 485 (empat ratus delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang setelah dibuka berisikan Kristal bening diduga Narkotika shabu kode A6 dengan berat bruto 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah sachet ukuran besar berisi 7 (tuluh) sachet ukuran sedang berisi masing-masing kristal bening Narkotika sabu kode B1 dengan berat seluruhnya 361 (tiga ratus enam puluh) gram;
- 1 (satu) buah sachet ukuran besar berisi 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang berisi masing-masing kristal bening Narkotika sabu kode B2 dengan berat seluruhnya 528 (lima ratus dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah sachet ukuran besar berisi 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang berisi masing-masing kristal bening Narkotika sabu kode B3 dengan berat seluruhnya 554 (lima ratus lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah sachet ukuran besar berisi 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang berisi masing-masing kristal bening Narkotika sabu kode B4 dengan berat seluruhnya 523 (lima ratus dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sachet plastic bening kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI POCOPHONE warna witam dengan nomor GSM 087873330059;
- 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI RED MI warna witam dengan nomor GSM 085298772993;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 854/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 854/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Supriyadi, Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa WISNU Bin KADIR; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2621 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 854/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik418