Putusan PN SANGGAU Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Boediono |
Hakim Anggota | Yuristi Laprimoni, I Ketut Somanasa |
Panitera | - Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jumril Taufisya Alias Pisa Bin Masyhuri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 24,55 g (dua puluh empat koma lima lima) gram;- 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 15 (lima belas) butir pil warna pink logo mahkota Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 4,88 g (empat koma delapan delapan) gram;- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CHQ; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Louis Vuitton;- 1 (satu) buah dompet warna cream; - 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik bening; - 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe S10 +/ SM???G 975F warna hitam beserta simcard 081347066191;- 1 (satu) buah celana pendek kain warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp 540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1473 K/Pid/Sus/2020
Pertama : 224/Pid.Sus/2019/PN Sag
Statistik340