Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 38/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 38/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 12 Februari 2008 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding Tergugat /Pembanding dan Tergugat II Intervensi 2-30 / Pembanding dan Tergugat Intervensi II 31- 36 /Pembanding serta Tergugat Intervensi II 37/Pembanding ; --- 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 23 / G /2013 / PTUN . Mks tanggal 23 Oktober 2013, yang dimohonkan banding;------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut terhadap gugatan Penggugat/Terbanding atas terbitnya objek Sengketa;---------------------Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;-------------- 2. Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya Perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 38/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 482 K/TUN/2014
Pertama : 23/G/2013/PTUN.Mks
Banding : 38/B/2014/PT.TUN.MKS.
Statistik14265