Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra Kusuma, Joko Subagyo |
Panitera | Suryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA ??? SAMA ??? ; -----------------------------------------------------------??? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyarrupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; ----------------------??? Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ---------??? Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------??? Memerintahkan agar barang bukti berupa : -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1195 K/Pid.Sus/2014
Peninjauan Kembali : 385 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Banding : 14/PID/TPK/2014/PT.DKI
Statistik658408