Putusan PN LANGSA Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Lgs |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sulaiman |
Hakim Anggota | - Deni Albar, - Fadhli |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI ;-------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;----------DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------DALAM REKONVENSI ;-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi sebahagian ;----------------2. Menyatakan objek terperkara atas sebidang tanah Hak Milik seluas 371 M2 yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit rumah papan, yang terletak di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro - Kota Langsa atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 114 yang pembukuannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur {Tergugat III Konvensi) tanggal 05 Maret 1991, yang batas-batasnya sebagai berikut :----------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan ............................................. tanah milik Irwanto ;- Sebelah Selatan berbatas dengan............................................... Jalan Lilawangsa ;- Sebelah Barat berbatas dengan..................................tanah pekarangan Mis No. 3 ;- Sebelah Timur berbatas dengan .............................................tanah milik Ridwan ;Adalah Milik Sah Penggugat Dalam Rekonpensi ;----------------------------------------3. Menyatakan tindakan Tergugat Dalam Rekonvensi yang menguasai tanpa mau menyerahkan kembali tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat Dalam Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------4. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk menyerahkan kembali tanah beserta rumah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun diatasnya ;---------------------------------------------------------5. Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi selebihnya ;-----------------------DALAM KOMVENSI DAN REKONVENSI ; -------------------------------------------- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besar Rp.2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2786 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt.G/2014/PNLgs
Statistik929