- Barang-barang :
- 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) milik Serma Kom Supomo.
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 24-K/PM.I-03/AL/I/2018 |
|
Nomor | 24-K/PM.I-03/AL/I/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendry Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Saleh, Br Hakim Anggota Idolohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Serma Kom SUPOMO NRP 66322. Terdakwa-2 : Serma Ekl SUPARJO NRP 98575. Terdakwa-3 : Sertu Ttg ATEP NRP 80920. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara bersama-sama tidak mentaati suatu perintah dinas. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3 : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Serma Kom Supomo. 2) 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) milik Serda Ttg Atep. Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Sertu Ttg Atep. 3) 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna abu-abu dengan kode Imei 3532014 06/124048 /8 beserta Simcard Nomor 082385138887 milik Serma Kom Supomo. Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Serma Kom Supomo. 4) 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Gold dengan kode Imei 357700/06/493088/0 beserta Simcard Nomor 081270619995 milik Serda Ttg Atep. Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Sertu Ttg Atep. 5) 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Putih dengan kode Imei 351929/05/383958/0 beserta Simcard Nomor 081364052890 milik Serma Ekl Suparjo. Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Serma Ekl Suparjo. 6) 1 (satu) Speed Boat dengan 1 (satu) Unit mesin kapasitas 200 PK warna abu-abu milik Serma Kom Supomo. Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Serma Kom Supomo. 7) 1 (satu) Speed Boat dengan 2 (dua) mesin dalam kondisi rusak kapasitas 200 PK warna abu-abu milik Serda Ttg Atep. Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Sertu Ttg Atep. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor Sprin/280/IX/2016 tanggal 19 September 2016 perihal dalam rangka BKO dari Lanal Batam ke Denma Lantamal IV a.n. Serma Kom Supomo NRP 66322 sebagai anggota Satma. 2) 1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor Sprin/379/XI/2016 tanggal 11 Nopember 2016 perihal BKO dari Denma Lantamal IV diperbantukan ke Tim Intel Lantamal IV a.n. Serma Kom Supomo NRP 66322 sebagai anggota Tim Intel. 3) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Nomor Sprin/380/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 perihal pelaksanaan rotasi penugasan personel Bintara A.n. Serma Ekl Suparjo NRP 98575 sesuai lampiran Sprin Dan Lanal Batam Sprin/380/XI 1/2016 tanggal 5 Desember 2016 Nomor urut : 02 sebagai anggota Pamkamla Combat Boat-1. 4) 2 (dua) lembar Surat Perintah Nomor Sprin/280/IX/2016 tanggal 19 September 2016 perihal dalam rangka BKO dari Lanal Batam ke Denma Lantamal IV a.n. Serma Korn Supomo NRP 66322 sebagai anggota Satma. 5) 1 (satu) lembar foto Speed Boat dengan 1 (satu) Unit mesin dalam kondisi rusak kapasitas 200 PK warna abu-abu milik Serma kom Supomo. 6) 1 (satu) lembar foto Speed Boat dengan 2 (dua) mesin dalam kondisi rusak kapasitas 200 PK warna abu-abu milik Sertu Ttg Atep. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebani biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar : Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM.I-03/AL/I/2018.zip
- Download PDF
- 24-K/PM.I-03/AL/I/2018.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24-K/PM.I-03/AL/I/2018
Statistik744