- Menyatakan Terdakwa BADRIYANSAH Alias AAN Bin M. SAHRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BADRIYANSAH Alias AAN Bin M. SAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah bantal warna pink bergambarkan Hello Kitty;
- 1 (satu) buah kain kerudung warna pink;
- 1 (satu) buah baju merk INSPI (RED) dengan motif berwarna pink;
- 1 (Satu) buah celana panjang merk SAYA berwarna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk NEVADA berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah STNK R4 merk Mitsubishi type Pajero Sport warna coklat metalik Nopol BG 1462 YG, nomor rangka : MMBGRKG40DD001166, nomor mesin : 4D56UCDY0347 atas nama RAKA PUTRA SEKOJA;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi type Pajero Sport warna coklat metalik Nopol BG 1462 YG, nomor rangka : MMBGRKG40DD001166, nomor mesin : 4D56UCDY0347;
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang bertuliskan INDOMARET yang berisikan bermacam-macam bunga dan 1 (satu) buah botol air mineral merk AQUA yang berisikan air berwarna putih kehitam-hitaman yang diduga racun;
- 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy J7 warna hitam;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 80/Pid.B/2019/PN Liw |
|
Nomor | 80/Pid.B/2019/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Iman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miryanto, Br Hakim Anggota Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi M. RAKA PUTRA SEKOJA; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2019/PN Liw
Statistik1260