- Menyatakan Terdakwa 1. M. Zuanda dan Terdakwa 2. Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ";
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN STABAT Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Stb |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aurora Quintina |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rifa'i, Hakim Anggota 1: Anita Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, - 1 (satu) buah kotak kaleng warna merah, - 1 (satu) buah skop sabu terbuat dari pipet plastik, - 1 (satu) unit timbang elektrik warna hitam, - 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, - 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol Lasegar, - 2 (dua) buah mancis, Dipergunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa M. Johan. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2720 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/ PN Stb
Statistik2517