Putusan PN SELONG Nomor 63/Pdt.G/2017/PN. Sel |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2017/PN. Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erni Priliawati |
Hakim Anggota | -erwin Harlond P, -yeni Eko Purwaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, II, III ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum tanah sengketa yang diperoleh dari orang yang bernama Legimun Dipo atas dasar jual beli seluas 0,100 ha (10 are) yang terletak di Orong Gunung Siup, Dusun Cemporongan, dahulu Desa Pringgabaya, sekarang Desa Pringgabaya Utara, kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur dengan batas-batas;- Sebelah utara : dahulu pecahannya (sekarang milik Muksin)- Sebelah selatan : Jalan ke Gunung Rawi- Sebelah barat : dahulu pecahannya (sekarang tanah milik Muhammad)- Sebelah timur : Jalan raya Pringgabaya- Labuhan LombokAdalah merupakan hak milik dar Abdul Kadir yang harus diterima oleh keturunannya;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual tanah sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa ijin dan tanoa sepengetahuan para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (ontrechmatigedaad);4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat II dan Tergugat III dan juga Tergugat III mendirikan bangunan rumah ukuran 6 M X 10 M dan satu bangunan kamar mandi ukuran 4 M X 8 M tanpa ijin dan sepengetahuan para Penggugat adlaah perbuatan melawan hukum;5. Menyatkan sah menurut hukum bahwa surat jual yang dilakukan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III terhadap tanah sengketa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur yang telah menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah sengketa atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa secara Cuma-Cuma dan tanpa syarat apapun serta tanpa tebusan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beab apapun, bila perlu dalam pelaksanannya dengan bantuan aparat negara (Polisi/TNI); 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar;9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2017/PN._Sel.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2017/PN._Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2017/PN. Sel
Kasasi : 2294 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 811 PK/Pdt/2019
Banding : 3/PDT/2018/PT MTR
Statistik9736