Putusan PN MAMUJU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perdataPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herianto |
Hakim Anggota | Agung Hariyanto, H. Yoyo Hulung Sancoyo |
Panitera | - Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;Menyatakan pemutusan hubungan kerja Penggugat dengan kualifikasi pengunduran diri bertentangan dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan;Menyatakan mutasi penggugat sebagaimana Surat Keputusan Direksi nomor 043/KL-DIR/V/2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak penggugat sebesar Rp 75.577.923,- (tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :a.Uang pesangon 2 x 6 bulan upah xRp 3.395.000,- = Rp 40.740.000,-b.Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp 3.395.000,- = Rp 6.790.000,-c.Uang penggantian hak meliputi : -Cuti yang belum diambil 12 hari = 12/26 x Rp 3.395.000,- = Rp 1.566.923,--Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% dari uang pesangon = 15% x Rp 42.000.000,- = Rp 6.111.000,-d.Uang proses Rp 3.395.000 x 6 bulan=Rp 20.370.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.; Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam
Statistik394126