Putusan PN SORONG Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Ismail Wael, Donald F. Sopacua |
Panitera | S.sos., Edwin Tapilatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. MenyatakanParaPenggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah adat terletak di Distrik Salawati, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dengan luas 12000 Ha dengan batasbatas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adatMarga/Keret Klawen ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Klagilit Maburu, Marga/Keret Kutumun, Marga/Keret Klagilit Siliban ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Klagilit Yakon dan Marga/ Keret Motowool ;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Klagilit Mabra/Laut ;3. MenyatakanPara Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah adat yang menjadi objek sengketa dengan luas 8000 HA (Kurang Lebih Delapan Ribu Hektar) yang terletak di Distrik Moi Sigin dan Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat yang saat ini di gunakan untuk kepentingan Transmigrasi dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Klawen ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Klagilit Maburu, Marga/Keret Kutumun dan Marga/ Keret Kalagilit Siliban ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Kalagilit Yakon, Marga/Keret Motowool ;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Sawat Samanas, Marga/ Keret Klagilit Mabra/Laut ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIyang menguasai dan memanfaatkan tanah adat milik Para Penggugat seluas 8000 H (Kurang lebih delapan ribu hektar) sebagai lahan Transmigrasi, yang di kapling-kapling kepada Transmigran dari Pulau Jawa, merusak hasil hutan berupa tanaman umur panjang, pendek, merusak Hutan Sagu yang merupakan makanan pokok Marga/Keret Sawat Samanas, merusak Hutan Keramat Marga/Keret Sawat Samanas dan mengkapling-kapling serta menerbitkan sertifikat secara kolektif sejak Tahun 1980 sampai dengan sekarang tanpa ijin dan persetujuan baik Orang Tua Para Penggugat maupun Para Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat atas penguasaan atau penggunaan objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II yang kemudian diperuntukkan untuk program transmigrasi pemerintah di wilayah kabupaten Sorong, yang dinilai dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.041.000,00 (Dua juta empat puluh satu ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2142 K/Pdt/2024
Pertama : 42/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik287227