- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Rifa???i dan Terdakwa II Sugianto Alias Anto tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I Ahmad Rifa???i dan Terdakwa II Sugianto Alias Anto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa I Ahmad Rifa???i dan Terdakwa II Sugianto Alias Anto dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Ahmad Rifa???i dan Terdakwa II Sugianto Alias Anto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksamplar copy surat disahkan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran berupa Surat Pernyataan Perlepasan Hak Tanah nomor : Registrasi : 592.2/60 dari AMRAN SIMA tanggal 12 Agustus 2007.
- 1 (satu) eksamplar copy surat disahkan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran berupa Surat Pernyataan Perlepasan Hak Tanah nomor : Registrasi : 592.2/60 dari Hajjah TUKIAH tanggal 12 Agustus 2007.
- Selembar copy kwitansi dibuat di Sei Kepayang tanggal 21 Februari 1998 ditanda tangan EDDY dan IKHWADI disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Sei Kepayang tanggal 11 Agustus 1997 ditanda tangan EDDY dan IKHWADI disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Medan tanggal 22 Maret1998 ditanda tangan IKHWADI, disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Tanjungbalai tanggal 19 April 1998 ditanda tangan IKHWADI, disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Tanjungbalai tanggal 11 Mei 1998 ditanda tangan IKHWADI, disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Tanjungbalai tanggal 5 Juli 1998 ditanda tangan IKHWADI, disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Tanjungbalai tanggal 1 Oktober 1998 ditanda tangan IKHWADI, disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- Selembar copy kwitansi dibuat di Tanjungbalai tanggal 13 Mei 1999 ditanda tangan EDDY dan IKHWADI, disahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai;
- 1 (satu eksamplar Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 03/Pid.C/2011/PN.TB tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa-terdakwa atas nama ALI SARAGIH, AHMAD RIFAI SITORUS, RUDI AFRIZAL;
- 1 (satu) eksamplar Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 175/Pid/2012 tanggal 23 Juli 2012 Terdakwa atas nama NGATIRIN;
- 1 (satu) eksamplar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 539/Pid/2012/PT.Medan, tanggal 15 Oktober 2012 Terdakwa atas nama NGATIRIN;
- 1 (satu) eksamplar Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 02/Pdt.G/2012 tanggal 12 November 2012 atas Tergugat-tergugat ALI SARAGIH, AHMAD RIFAI SITORUS, BUDI AFRIZAL, MUHAMMAD TOHIR, ASRIL, NGADIRAN;
- 1 (satu) eksamplar Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Medan sesuai Putusan Nomor : 65/Pdt/2013/PT/MDN tanggal 19 Agustus 2013, atas Tergugat-tergugat ALI SARAGIH, AHMAD RIFAI SITORUS, RUDI AFRIZAL, MUHAMMAD TOHIR, ASRIL, NGADIRAN;
Putusan PN KISARAN Nomor 32/Pid.B/2018/PN Kis |
|
Nomor | 32/Pid.B/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing Terlampir Dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2434 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 32/Pid.B/2018/PN Kis
Statistik253