Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 975 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 975 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, H. Panji Widagdo |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi REGINA GOENAWAN, SANDRA GUNAWAN, RICHARD GOENAWAN, RAMONA GOENAWAN dan JULIUS CHANDRA selaku orang tua dan secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama CLAUDIA MILAN CHANDRA, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PDT/ 2018/PT BTN., tanggal 22 Maret 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 169/Pdt.G/2017/PN Tng., tanggal 5 September 2017 MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Pekara - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menyatakan Termohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum. - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ganti rugi yang telah dialami oleh Para Pemohon Kasasi berupa: - Kerugian materiil sebesar Rp5.296.665,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). - Menghukum Termohon Kasasi untuk membuat permintaan maaf kepada Para Pemohon Kasasi di media cetak harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post dengan ukuran masing-masing 1/20 halaman. - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dalam hal Termohon Kasasi lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini. - Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini; - Menolak gugatan selain dan selebihnya - Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 975_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 975_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/Pdt/2019
Lainnya : 169/PDT.G/2016/PN.Tng.
Banding : 9/Pdt/2018/PT.Btn.
Statistik969554