Putusan PT SEMARANG Nomor 196/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Suharjono, H.sutjahyo Padmo Wasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Bla tanggal 10 Juli 2018 dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan ketentuan mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Sinar alias Luluk Bin Siswoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sinar alias Luluk Bin Siswoyo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna gold dan nomor simcard 085325969300 dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol K-4475-NS, 1 (satu) jaket kain warna krem dan 1 (satu) celana panjang warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Sinar alias Luluk Bin Siswoyo;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 65/Pid.Sus/2018/PN Bla
Statistik1814