- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00028/ Kelurahan Pallantikang, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2001, Surat Ukur No. 12/Pallantikang/2001, tanggal 28?11?2001, luas 1.539 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00028/ Kelurahan Pallantikang, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2001, Surat Ukur No. 12/Pallantikang/2001, tanggal 28?11?2001, luas 1.539 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Bantaeng dari Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.547.000.- (Sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 57/G/2017/PTUN.Mks |
|
Nomor | 57/G/2017/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sugiyanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Listiani, hakim Anggota 2: M. Noor Halim Perdana Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/G/2017/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 57/G/2017/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/G/2017/PTUN.Mks
Kasasi : 615 K/TUN/2018
Banding : 40/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik5926