- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; --------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 152/Korpri Raya tanggal 27 Maret 1991 dengan Surat Ukur Nomor 119/2016 tanggal 26 Agustus 2016 atas nama IMRONI seluas 425 M2 terletak di Desa/Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kotamadya Bandar Lampung; ---------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 152/Korpri Raya tanggal 27 Maret 1991 dengan Surat Ukur Nomor 119/2016 tanggal 26 Agustus 2016 atas nama Imroni seluas 425 M2 terletak di Desa/Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kotamadya Bandar Lampung; ------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 3/G/2018/PTUN.BL |
|
Nomor | 3/G/2018/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guruh Jaya Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darma Setia B.purba, Br Hakim Anggota Andhy Martuaraja |
Panitera | Panitera Pengganti: Lola Linta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.736.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2018/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 3/G/2018/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 176 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 46 PK/TUN/2020
Pertama : 3/G/2018/PTUN.BL
Banding : 182/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik198122