Putusan PN MERAUKE Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.Mrk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN.Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Imelda Indah, - Yunianto Agung Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 266, yang terletak di Jalan Prajurit 1 Gang 4, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua dengan ukuran pajang 30 meter x lebar 20 meter atau 600 m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Prajurit 1 Gang 4;- Sebelah Selatan : Tanah milik Elisabeth Lishinta sekarang dibangun rumah sewa milik Scherly Yunita Gebze SU: No. 197/1979;- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Elias SU: No. 195/1979;- Sebelah Barat : Tanah Milik Hj. Ida SU: No. 193/1979; 3. Menyatakan Tergugat melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik Penggugat tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dari segala bangunan rumah yang didirikannya dan segala barang-barang yang menjadi miliknya serta orang atau siapapun juga yang tinggal atas izin Tergugat tanpa syarat apapun, untuk kemudian dalam keadaan kosong dan bersih untuk diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah; 5. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2014/PN.Mrk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2014/PN.Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.Mrk
Banding : 72/PDT/2014/PT JAP
Statistik5619